Ahli Hukum Dukung Langkah Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 18:59 WIB
Ahli Hukum Hardjuno Wiwoho/ist
Share :

JAKARTA- Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini menanggapi langkah DPR RI yang bergerak cepat membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Sebagai ahli hukum yang sedang meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," kata Hardjuno di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hardjuno menjelaskan, bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Oleh sebab itu dia berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.

“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ucapnya.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Ia menilai penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya