DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya telah menetapkan enam pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok, sebagai tersangka. Adapun enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T terancam hukuman 12 tahun penjara ditambah sisa masa tahanan.
"Napi yang tewas updatenya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan. Namun demikian karena tersangka ini di dalam rutan karena sebagai tahanan maka penahanannya tetap di sana cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan 351 KUHP Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.
Sebelumnya, seorang tahanan tewas dikeroyok enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok.
"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," kata ," kata Ade Ary menceritakan kronologi pelimpahan korban, Sabtu (31/8/2024).