NEW YORK – Amerika Serikat (AS) telah menyita sebuah pesawat milik Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Hal ini dilakukan karena pesawat itu dibeli secara ilegal seharga USD13 juta (Rp202 miliar) dan diselundupkan keluar negeri.
Menurut departemen kehakiman AS, pesawat Falcon 900EX disita di Republik Dominika dan dipindahkan ke negara bagian Florida, AS. Tidak jelas bagaimana dan kapan pesawat itu berakhir di Republik Dominika. Data pelacakan menunjukkan pesawat itu meninggalkan bandara La Isabela di dekat ibu kota Santo Domingo pada Senin (2/9/2024), dan tiba di bandara Fort Lauderdale di Florida segera setelahnya.
Venezuela mengecam penyitaan itu, dengan mengatakan bahwa itu merupakan tindakan ‘pembajakan’. Menteri Luar Negeri Yván Gil mengatakan AS telah membenarkan dirinya sendiri dengan tindakan pemaksaan yang mereka terapkan secara sepihak dan ilegal di seluruh dunia.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Venezuela mengatakan berhak untuk mengambil tindakan hukum apa pun untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada negara ini.
Pejabat AS mengatakan pesawat itu disita karena diduga melanggar undang-undang kontrol ekspor dan sanksi AS. Mereka menambahkan bahwa penyelidikan menemukan bahwa orang-orang yang berafiliasi dengan Maduro diduga menggunakan perusahaan cangkang yang berbasis di Karibia untuk menyembunyikan keterlibatan mereka dalam pembelian pesawat secara ilegal dari sebuah perusahaan yang berbasis di Florida pada akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023.
Pesawat itu kemudian diekspor secara ilegal dari AS ke Venezuela melalui Karibia pada bulan April 2023.