Pertimbangan untuk memindahkan SD yakni agar mempermudah akses kunjungan terhadap keluarga SD. LPSK juga menilai Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
“Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)