Pria Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Bandung, Modus Pura-Pura Baik ke Korban

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 18:16 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. (Foto: Dok Ist)
Share :



Akibat perbuatannya, AF disangkakan melangga Pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," ucap AKP Siska.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya