Polisi Ungkap 3 dari 4 Pelaku Penipuan di Kelapa Gading Adalah Residivis

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 21:38 WIB
Ilustrasi
Share :

Sebagai informasi, ke-3 residivis ini kembali ditangkap polisi. Mereka ditangkap dengan kasus serupa bersama tersangka baru bernama Amirudin alias Jojon.

Kekinian ke-4 tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHP dan pasal 64 KUHP.

“Karena berulang, dan keberatan jadi pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya