8 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diseret dan Digilir 4 Pelaku Usai Nonton Kuda Kepang

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 05 September 2024 12:18 WIB
Polisi merilis kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang (Foto: Era Neizma/Okezone)
Share :

7. Polisi Amankan Bukti Celana Dalam Korban

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. "Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar," kata Kapolrestabes.

8. Polisi Tangkap 4 Pelaku

Dalam kurun waktu 2 hari polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku. Semua pelaku ternyata masih di bawah umur dengan inisial IS, MS, MZ, dan AS. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya