7. Polisi Amankan Bukti Celana Dalam Korban
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. "Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar," kata Kapolrestabes.
8. Polisi Tangkap 4 Pelaku
Dalam kurun waktu 2 hari polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku. Semua pelaku ternyata masih di bawah umur dengan inisial IS, MS, MZ, dan AS.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
(Arief Setyadi )