JAKARTA - Tim Densus 88 Anti Teror menangkap tujuh orang yang melakukan ancaman lewat media sosial, atas kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Para pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda-beda.
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin dalam keterangan, Jumat (6/9/2024).
Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS. Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT. Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT.
"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT," sambungnya.