Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/9/2024) lalu. Kasus itu bermula saat kedua pelaku menghampiri korban dan meminta uang. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang sebesar Rp10 ribu.
Kemudian, cekcok mulut sempat terjadi antara pelaku dan korban hingga sempat dilerai warga yang berada disekitar toko buah tersebut. Pelaku pun sempat pergi, namun kembali ke toko buah tersebut dengan membawa sejumlah rekan-rekannya.
Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah.
Kini, polisi hanya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Sementara untuk delapan lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
(Fahmi Firdaus )