KPU akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Tergantung Jumlah Pemilih dan Luas Wilayah

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 11:01 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Foto: Dok Okezone.
Share :

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal mengatur penggunaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik pun menegaskan bahwa aturan batasan dana kampanye ini akan tergantung pada daerah pemilihan. Besarannya nanti akan diserahkan ke pihak KPUD. 

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham kepada awak media di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham pun mengatakan bahwa nanti pihaknya akan meminta KPU daerah membicarakan hal ini dengan tim Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menegaskan bahwa dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan akuntabilitas.

"Dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon beserta Bawaslu yang jelas mereka harus mempedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau tranparan serta akuntabilitas publik," tegasnya.

Sementara itu, Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Pasalnya, dia mengatakan dana kampanye akan variatif tergantung di daerah.

"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan nanti yang akan menentukan itu KPU di daerah," ujar Idham.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya