DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lembaga penyelenggara Pemilu menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait hal itu.
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," kata Anggota KPU KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2024).
Idham pun menegaskan KPU tidak mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para Cakada yang sedang dalam proses hukum termasuk kasus dugaan korupsi.
"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," ujar Idham.
Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," tambahnya.