Idham pun menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
"Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," tutup Idham.
(Puteranegara Batubara)