JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Pimpinak KPK itu pun dijatuhi sanksi sedang pemotongan gaji.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, apa yang diputus Dewas terhadap Wakil Ketua KPK itu terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
"Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG," kata Yudi melalui keterangan, Minggu (8/9/2024).
"Harusnya Nurul Gufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Yudi melanjutkan, dengan terbuktinya pimpinan Komisi Antirasuah yang melanggar etik ini, semakin membuat kepercayaan publik menurun.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9).