Dituangkannya putusan MK dalam PKPU Pilkada 2024, menurut Afif sebagai bentuk komitmen KPU menjalankan agenda konstitusi Negara.
"Membuktikan komitmen kita di KPU RI teman-teman, mengawal agenda-agenda konsitusi dan agenda - agenda yang memang sejatinya harus kita kawal," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)