Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Eks Sekretaris Barantan Akui Statusnya Tersangka di Kasus X-Ray

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 09 September 2024 20:52 WIB
Gedung KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, Senin, 9 September 2024. 

Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan pada Kementerian Pertanian. 

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024). 

Wisnu menyebutkan, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaannya. 

Terkait status tersangka, penasihat hukum yang mendampingi Wisnu juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya diterima pada Agustus lalu. 

"Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus," ujar PH Wisnu. 

Terkait posisinya saat ini di Kementan, ia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Barantan. 

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya. 

 

Sekadar informasi, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian. 

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024). 

Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah. 

"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF," ungkapnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya