Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidikan X-Ray di Barantan, KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |18:33 WIB
Penyidikan X-Ray di Barantan, KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Jubir KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian. 

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024). 

Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah. 

"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tessa menyebutkan, penyidikan tersebut terkait dengan pengadaan X-ray di Barantan. Menurutnya, dimulainya proses penyidikan kasus di Barantan ini sejak 12 Agustus 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement