Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Dikutip dari berbagai sumber RUU Kementerian Negara akan mengubah dua pasal utama, yakni pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri.
Setelah itu, ada Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.
(Khafid Mardiyansyah)