“Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Hakim Agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya atau calon Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR RI yang menolak seluruh usulan calon Hakim Agung dari KY itu.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
"Setuju,” seru para peserta rapat.
(Arief Setyadi )