Tok! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 10 September 2024 18:20 WIB
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna/Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Kesepakatan tersebut diambil saat raker Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Kesembilan fraksi yang ada di DPR RI telah menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan framai usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.

Kemudian, Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab peserta baleg DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 ayat 2.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya