PRINGSEWU - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pedagang beras terjadi di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin, 29 Juli 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VII/2024/SPKT/Polres Pringsewu, kejadian ini dialami oleh Siti Maysaroh (47), seorang wiraswasta asal Pekon Sukoharjo III.
Peristiwa bermula ketika korban menerima telepon dari nomor tak dikenal, 085768816698, yang mengaku hendak membeli beras. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp125.000 per karung beras (10 kg), pelaku memesan sebanyak 1 ton beras dengan total pembayaran Rp12.500.000. Pelaku meminta nomor rekening korban untuk melakukan pembayaran.
Korban sempat menerima bukti transfer dari pelaku dan langsung mengirimkan beras tersebut menggunakan mobil L300.
Namun, ketika korban memeriksa rekeningnya, tidak ada dana sebesar Rp12.500.000 yang masuk. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan empat tersangka, yakni Arif Mustofa (AM), Dedi Sujarwo (DS), Beni Fernando (BF), dan Yoga Febrianto (YF), yang semuanya adalah residivis.
AM, DS, dan YF diketahui sebagai pelaku kejahatan curanmor, sementara BF merupakan residivis kasus narkoba. Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu bekerja sama dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan razia guna menemukan ponsel yang digunakan para napi dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli beras, kemudian mengirimkan bukti transfer palsu.