Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Napi Rutan Balikpapan Berkomplot Lakukan Penipuan Berkedok Open BO dan VCS

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |13:50 WIB
Kronologi Napi Rutan Balikpapan Berkomplot Lakukan Penipuan Berkedok Open BO dan VCS
Napi berkomplot lakukan penipuan. (Foto: Okezone/Agus Warsudi)
A
A
A

BANDUNG - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggulung komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan.

Kronologi kasus ini terungkap setelah korban warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024 lalu. Korban mengaku telah tertipu komplotan itu dengan kerugian Rp38.340.000 atau Rp38 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, atas laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas para pelaku. Ternyata, keempat pelaku merupakan napi di Rutan Kelas II B Balikpapan.

Para pelaku berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Modus operandi penipuan yakni membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.

"Terlapor (empat tersangka) memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia layanan jasa seksual VCS dan open BO. Mereka mengatasnamakan Borison Manajemen. Aksi kejahatan ini mereka lakukan dari dalam rutan dan menggunakan HP (handphone)," kata Kabid Humas didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Martua Ambarita di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024).

Kombes Jules menyatakan, kronologi kejadian, korban ditawari jasa layanan VCS melalui DM Telegram oleh akun bernama Ratna yang mengaku dari Borison Manajemen. Kemudian, korban diminta mengirimkan uang deposit Rp50.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi untuk melakukan VCS.

"Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan. Uang tersebut dikirim korban ke dua rekening milik para pelaku. Total kerugian korban Rp38.340.154 atau Rp38 juta," ujar Kombes Jules.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement