Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Napi Rutan Balikpapan Berkomplot Lakukan Penipuan Berkedok Open BO dan VCS

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |13:50 WIB
Kronologi Napi Rutan Balikpapan Berkomplot Lakukan Penipuan Berkedok Open BO dan VCS
Napi berkomplot lakukan penipuan. (Foto: Okezone/Agus Warsudi)
A
A
A

Namun hingga uang puluhan juta ditransfer, tutur Kabid Humas, VCS yang dijanjikan tidak juga terlaksana. Merasa tertipu, korban melapor ke Polda Jabar. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Korban meminta uangnya kembali karena tidak jadi VCS. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit lagi agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali dan pelaku pun menghilang," kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi.

AKBP Martua Ambarita menyatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini," ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement