Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 09:10 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024). 

Namun, Tessa tidak menyebutkan secara detail soal jumlah uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilakukan penyitaan tersebut. 

Diketahui, rumah dinas yang digeledah tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/8/2024). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya