JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 99,32% calon legislatif (caleg) terpilih sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
"Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Pahala menjelaskan, data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, baik tingkat DPR, maupun DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Dari jumlah tersebut, Pahala menyebutkan, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.