Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih. Hak caleg terpilih untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.
KPU RI kata dia tidak gegabah dalam memproses permohonan PKB. Dan keputusan yang diambil, secara transparans, independen, netral serta tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," tegas Gus Irsyad.
(Fahmi Firdaus )