Kronologi Lengkap Pengeroyokan dan Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 20:11 WIB
Ilustrasi
Share :

"Kami sangat menghargai kerja cepat tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, sehingga kedua pelaku berinisial AP dan AF sudah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ade Ary.

Ade menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 tentang kekerasan bersama-sama di depan muka umum yang mengakibatkan luka.

"Terancam di atas 5 tahun," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya