5 Fakta Pelaku Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar Dijual Rp300 Juta di Bekasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 13 September 2024 07:15 WIB
Uang palsu di Bekasi (Foto: Ist)
Share :

Lalu, TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) yakni, Ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan Ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya