5 Fakta Pelaku Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar Dijual Rp300 Juta di Bekasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 13 September 2024 07:15 WIB
Uang palsu di Bekasi (Foto: Ist)
Share :

4. Pelaku Sudah Jual Uang Palsu Rp6 Miliar

Andri mengungkap, sejak awal 2024, para pelaku berhasil menjual yang palsu senilai Rp6 miliar dengan lima kali percetakan.

"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," katanya.

5. Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp50 miliar.

Tersangka SUR alias SURAN sebagai pemilik uang palsu, dikenakan Pasal 36 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2).

"(SUR) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar, dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri.

Kemudian, JR sebagai perantara penjualan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM (perantara penjualan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya