Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Wiratna Eko Indra Putra, menambahkan, penyusunan PP 28/2024 hanya mewakili kepentingan sepihak dari sisi kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek pendukung lainnya.
"Pengesahan regulasi tersebut jelas mempersulit akses konsumen dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko," jelas Wiratna.
Saat ini, sudah terdapat berbagai kajian ilmiah dari luar dan dalam negeri yang menemukan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko yang lebih rendah.
Wiratna berharap pemerintah seharusnya membedakan aturan produk tembakau alternatif dengan rokok sesuai dengan temuan kajian ilmiah yang ada.