Di Luar Rasa Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 17 September 2024 14:30 WIB
Sidang Vonis Panca di PN Jaksel. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo M Dwi Putro menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait dengan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut. 

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujarnya saat membacakan pertimbangan vonis Panca di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menerangkan, berdasarkan pertimbangan, Majelis menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam pertimbangannya, Hakim juga menyebutkan tak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan Panca. 

"Menimbang pada persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan maaf, maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan, terdakwa mampu bertanggungjawab sehingga harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana. Panca pun hingga kini ditahan atas perbuatannya itu dengan landasan alasan yang cukup sehingga perlu perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

 

"Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," papar hakim.

Hakim memaparkan, perbuatan Panca dalam membunuh keempat anaknya itu di luar rasa kemanusiaan. Sehingga, sudah sepatutnya pula Panca dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata hakim.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya