Kisah Pembunuhan Keji, Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Berujung Vonis Hukuman Mati

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 17 September 2024 17:07 WIB
Kisah Pembunuhan Keji, Ayah Bunuh 4 Anak Berujung Vonis Hukuman Mati/Okezone
Share :

JAKARTA - Kisah pembunuhan keji, Ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa berujung vonis hukuman mati, akan diulas lengkap dalam artikel ini.  Diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah, Selasa (17/9/2024).

Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.  Pengajuan banding atas vonis mati tersebut disampaikan tim pengacara Panca di persidangan pasca tim hukum berdiskusi dengan Panca Darmansyah.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Pasca vonis dibacakan, Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonisnya itu.

Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat terdakwa cemburu dengan sang istri yang bernama Devi Manisha alias D yang selingkuh dengan pria lain.

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

“Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,”sambungnya.

Jaksa melanjutkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan. Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.

“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” ungkap jaksa.

Dikatakannya, Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya