Menambahkan itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa pelaku dari awal memang sudah berniat menculik untuk mencabuli korbannya. Perbuatan itu disertai pula iming-iming sejumlah uang agar korban mau diajak pergi.
"Modus operandi tersangka MB ini adalah sedari awal yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat biologisnya kemudian mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(Khafid Mardiyansyah)