JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum petugas BNN dan Lapas Tarakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional, Hendra Sabarudin. Mereka diduga turut membantu Hendra menyamarkan aset dari hasil bisnis narkotika.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa ada tiga dari delapan tersangka TPPU tersebut merupakan oknum BNN dan petugas Lapas Tarakan.
"Iya tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN," kata Arie di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas dan inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan," katanya.
Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka TPPU karena telah membantu Hendra Sabarudin menyamarkan aset hasil penjualan narkoba. Hendra Sabarudin merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang sudah divonis mati, tapi hukumannya kemudian diringankan jadi 14 tahun penjara. Hendra ditangkap pada 2020 dan kini statusnya sebagai narapidana Lapas Tarakan.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.