Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang.
Diketahui, HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas.
Kemudian sebagian uang hasil penjualan narkoba itu diberikan Hendra kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan Hendra Sabarudin dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar rupiah.
(Salman Mardira)