UU Wantimpres Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlahnya 

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 19 September 2024 14:00 WIB
DPR RI Sahkan UU Wantimpres. Foto: Okezone/Felldy.
Share :

JAKARTA -  DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang. Setidaknya ada delapan poin inti perubahan dalam payung hukum tersebut. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa Baleg bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat secara intensif, detail dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. 

"Perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan dewan pertimbangan presiden," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).

Salah satu poin yang menarik adalah jumlah Anggota Wantimpres nantinya bakal diserahkan ke Presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu. 

Adapun poin-poin perubahan itu diantaranya;

Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dua, perubahan Pasal 2 terkait dengan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya