MAROS - Eksekusi lahan sengketa seluas 36 are atau sekitar 360 meter persegi yang di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berlangsung ricuh. Keluarga tergugat histeris saat berusaha menghadang ekskavator yang akan meratakan kebun mereka.
Tangis keluarga tergugat, mewarnai eksekusi lahan sengketa di Desa Purnakarya. Lahan seluas 36 are atau 360 meter persegi ini menjadi sengketa antara pemohon, Sampara dengan termohon, Yuddin. Padahal keduanya masih ada ikatan keluarga sepupu.
Keluarga tergugat berusaha menghalangi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Maros dengan cara menghalangi alat berat yang akan meratakan kebun ubi dan kebun pisang mereka.
Namun upaya yang mereka sia-sia. Karena saat puluhan petugas Polres Maros memblokade pihak kalah dalam sengketa agar tidak menghalangi eksekusi.
Polisi juga mengamankan sebilah parang yang sempat dipegang salah seorang keluarga tergugat.
Sengketa lahan kebun ini merupakan perselisihan antara keluarga sepupu yang terjadi sejak tahun 2021 mulai dari Pengadilan Negeri Kabupaten Maros Pengadilan Negeri Kabupaten Maros sampai di tingkat Mahkamah Agung yang dimenangkan pihak pemohon, Samparan.
Meski sempat ada perlawanan pihak tergugat polisi dan petugas PN Maros tetap mengeksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(Fetra Hariandja)