Lalu, kata dia, terdapat satu tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam. Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Kebayoran Baru.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Sikat Jaya 2024 ini meliputi empat sepeda motor, 10 unit handphone, dua unit CCTV, satu senjata tajam, dan uang Rp 3 juta.
"19 tersangka sudah ditahan, ada beberapa yang sudah dilimpahkan tahap 2. Untuk korban jiwa tidak ada," pungkasnya.
(Awaludin)