Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama itu mengingatkan, salah tugas DPR adalah fungsi pengawasan. Oleh karenanya, menurut Ari, penambahan nomenklatur kementerian tentu saja membutuhkan komisi tertentu yang disesuaikan dengan tupoksinya.
"Justru penambahan kementerian telah diantisipasi oleh DPR agar fungsi kontrol Dewan tetap berjalan. Jangan sampai ada kementerian baru tidak tercakup dalam pengawasan komisi-komisi yang telah ada," terang pengajar Program Pascasarjana di berbagai perguruan tinggi itu.
Ari mengatakan, rencana pembentukan komisi baru menjadi upaya antisipatif yang dilakukan DPR untuk memastikan bahwa semua aspek dari program dan kebijakan di Pemerintah baru nantinya dapat diawasi secara efisien.
“Karena checks and balances harus seimbang. Kalau komisi existing di DPR ditambah beban mitra kerja kementerian baru, maka kontrolnya bisa menjadi tidak maksimal. Belum lagi dalam hal fungsi legislasi dan penganggaran yang juga tidak mudah,” jelas Ari.
Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat ini tengah menyusun program yang akan membantu dalam mengimplentasi kebijakannya. Salah satunya dengan rencana menambah jumlah kementerian, di mana wacana tersebut sudah dapat dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.