Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Polisikan PDIP 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 19:52 WIB
Tia Rahmania. Foto: IST.
Share :

JAKARTA - Tia Rahmania mengaku difitnah oleh PDIP lantaran dianggap menggelembungkan suara. Melalui kuasa hukummya, Tia membantah telah melakukan hal tersebut.

Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menduga, keputusan Mahkamah Partai yang mengganti kliennya dari kursi DPR RI tak sesuai dengan fakta. Ia berkata, kliennya dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024. 

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan sudah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar Purba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Purba menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Untuk itu, ia berencana akan melaporkan ke kepolisian.

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," terangnya. 

Purba mengatakan, ada keputusan Bawaslu nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang menyatakan kliennya tak melanggar administratif pemilu. Putusan itu, menindaklanjuti laporan Bonnie Triyana yang menganggap kliennya melanggar administratif pemilu. 

"Hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024," kata Purba.

"Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya