Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Tia Rahmania Dipecat PDIP, Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |17:49 WIB
Kronologi Tia Rahmania Dipecat PDIP, Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara
Ronny Talapessy. (Foto: Okezone/Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan memberikan keterangan resmi terkait polemik pemecatan Tia Rahmania yang berujung batalnya menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Polemik ini belakangan menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan batalnya Tia dilantik karena mengkritik pimpinan KPK.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kasus Tia ini berawal dari adanya permohonan sengketa di internal partai yang prosesnya sudah berlangsung sejak 5 bulan lalu. 

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.

Kemudian, pada tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie Triyana, PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.

"Dan berdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.

Setelah itu, pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. 

Dalam putusannya, Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement