6 Fakta Pelajar Bersetubuh Dalam Kelas di Demak, Ditonton dan Direkam 9 Teman hingga ML Berulang Kali

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 15:57 WIB
6 Fakta Pelajar Bersetubuh Dalam Kelas di Demak
Share :

4. Polisi Tetapkan Tersangka

Polisi menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

“Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak,” ujar Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi.

5. Direkam Teman

Sejoli bercinta itu saat ML (14) pelajar SMP, dan kekasihnya pelajar SMA pergi ke sebuah sekolah dasar (SD). Saat itu ada acara pengajian di masjid dekat Gedung SD tersebut.

ML dan kekasihnya bersama sembilan pelajar lainnya pun masuk dengan membuka paksa ruang kelas SD di lokasi. Hingga akhirnya sejoli pelajar itu bercinta di dalamnya.

Ironis pelajar lain melihat adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti hal yang wajar. Bahkan seorang pelajar lain membantu menyalakan flsh handphonenya sebagai alat penerangan dan menyorot bagian sensitif dari sejoli itu.

Sementara rekan yang lain ikut memvideokan adegan panas sejoli itu. Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh ini.

6. Berhubungan Intim dalam Kelas SD

Miris melihat video viral sejoli remaja mesum di dalam kelas sebuah SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah, pada Minggu 15 September 2024. Ironisnya aksi sejoli bercinta itu ditonton oleh sejumlah temannya.
 

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya