Pengahasilan Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen, Berlaku 1 Oktober 2024

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 16:30 WIB
Nurul Ghufron potong gaji 20 persen berlaku 1 Oktober (Foto : MNC Media)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan pemotongan 20 persen penghasilan Nurul Ghufron berlaku pada 1 Oktober 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa. 

"Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober," kata Cahya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024). 

Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan sudah diberikan kepada Gufron. Namun, ia memastikan potongan 20 persen baik gaji pokok dan tunjangan itu berlaku pada awal bulan depan. 

"Pada 1 oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya