"ASN kan tidak boleh berpihak dan ini tentu masuk ke tindak pidana umum. Kita bukan tindak pemilu, tapi pidana umum. Kami tidak melaporkan kepala sekolah, tapi kita harapkan mereka bisa jadi saksi yang kami lapor pimpinan yang menghimpun dana ini," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto menyatakan sudah mengetahui laporan tersebut. Dia mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum dan juga Bawaslu.
“Memang sudah ada pengaduan. Namanya adauan ya tetap harus diterima. Apakah nanti ini memang masuk ada pidananya atau tidak tergantung hasil telaah. Kita juga akan berkordinasi dengan Bawaslu,” tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)