Dari hasil pendalaman atas kematian Ragil, dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi terancam pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban. "Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," jelas Andri.
Dia menambahkan, saat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat.
"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ungkapnya lagi.
Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua oknum polisi tersebut langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," pungkas Andri.
(Fakhrizal Fakhri )