JAMBI - Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus pencurian Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. "Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).
Kasus Bripka YS dan Brigadir FW kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.
"Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," tandasnya.
Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan.