Sementara, kata Wira, total ada tiga santriwati di bawah umur yang melapor menjadi korban, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya, Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya.
"Hingga perhari ini sebenarnya ada tiga, Namum kami masih tetap mendalami kalau apa bila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data kan atau mungkin belum melaporkan ya kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Puteranegara Batubara)