Dipecat dan Diganti Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Laporkan PDIP ke Bawaslu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 30 September 2024 06:54 WIB
Tia Rahmania (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Eks Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Banten 1 dari Fraksi PDI Perjuangan, Tia Rahmania berencana akan mengadu ke Bawaslu pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Pengaduan dilayangkan Tia buntut pergantian dirinya sebagai anggota legislatif terpilih oleh PDI Perjuangan. "Rencanya akan membuat laporan ke Bawaslu," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro saat dihubungi, Minggu (29/9/2024).

Purbo menjelaskan, alasan pelaporan itu didasari atas tindakan PDI Perjuangan yang mengganti kliennya sebagai anggota DPR RI terpilih oleh PDI Perjuangan. "Terkait dengan pergantian Ibu Tiah sebagai calon terpilih tidak sah," ucap Purbo.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.

 

Selain Tia, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP DPR dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis 26 September 2024.


 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya