JAKARTA - Eks Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Banten 1 dari Fraksi PDI Perjuangan, Tia Rahmania berencana akan mengadu ke Bawaslu pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Pengaduan dilayangkan Tia buntut pergantian dirinya sebagai anggota legislatif terpilih oleh PDI Perjuangan. "Rencanya akan membuat laporan ke Bawaslu," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro saat dihubungi, Minggu (29/9/2024).
Purbo menjelaskan, alasan pelaporan itu didasari atas tindakan PDI Perjuangan yang mengganti kliennya sebagai anggota DPR RI terpilih oleh PDI Perjuangan. "Terkait dengan pergantian Ibu Tiah sebagai calon terpilih tidak sah," ucap Purbo.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.