Rapat Paripurna Terakhir DPR 2019-2024, Puan Ungkap 225 Undang-Undang Berhasil Disahkan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 30 September 2024 13:39 WIB
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Okezone/Achmad Al Fiqri)
Share :

"Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia," jelas Puan.

Mantan Menko PMK ini berharap, legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif. Dengan begitu, kata Puan, prolegnas atau program legislasi nasional yang disusun dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR.

"Kita juga harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat Undang-Undang, yaitu pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat," tegasnya.

Melalui syarat formal dan meaningful participation, Puan mengatakan kualitas suatu undang-undang akan teruji.

“Apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat?” ujar Puan.

Lalu dalam fungsi anggaran, Puan menerangkan DPR pada Masa Sidang ini telah menyelesaikan 2 undang-undang yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

"Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 berada pada masa transisi pemerintahan sehingga dirancang untuk dapat menciptakan perekonomian makro yang kondusif serta memberikan ruang bagi kebijakan dan program kerja dari Pemerintahan yang baru," paparnya.

Ditambahkan Puan, APBN telah menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada periode 2019-2024. Selain itu dalam menopang pembangunan nasional, serta memberikan perlindungan sosial bagi rakyat, bahkan dalam menghadapi Pandemi Covid-19, gejolak ekonomi sosial, ekonomi global, krisis pangan dan energi.

"APBN berfungsi menjadi penopang, stimulus, serta katalisator dalam pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat," tutur Puan.

Menurutnya, ke depan diperlukan upaya mempertajam kualitas belanja negara yang berkualitas dalam menyelesaikan masalah struktural. Kemudian, disampaikan Puan, berkualitas dalam memberikan perlindungan sosial, berkualitas dalam melakukan pemerataan pembangunan serta berkualitas dalam membangun daerah.

"Belanja APBN yang semakin berkualitas akan dapat mendekatkan kita dalam mencapai Indonesia emas 2045," sebutnya.

Puan juga mengungkapkan berbagai kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya