Resmi Tersangka, Guru Ngaji Ayah dan Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Santriwati

Ade Suhardi, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2024 06:02 WIB
Ayah dan Anak yang mencabuli santriwati di Bekasi (foto: Okezone)
Share :

Adapun kedua tersangka ini, kata Saufi, sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji. 

"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.

Saufi menuturkan peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam, hingga tahun 2024. 

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya