Adapun kedua tersangka ini, kata Saufi, sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.
"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.
Saufi menuturkan peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam, hingga tahun 2024.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.